NoKonten InformasiDasar HukumAlasan Informasi Yang DikecualikanBatas Waktu PengecualianKonsekuensi
Akibat Jika Informasi
Terbuka
Manfaat Jika Informasi
Tertutup
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KATEGORI UMUM
1Surat/Dokumentasi Yang Bersifat RahasiaUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasa 17 huruf iMenjamin kerahasiaan surat/dokumen yang bersifat rahasiaTidak terbatasTerjadi pelanggaran hukum berupa pembocoran dokumen yang seharusnya dirahasiakanSurat/dokumen rahasia terlindungi
2Internet Protocol / IP Address PrivateUndang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30Menghindari penyalahgunaan hak aksesTidak terbatasPenerobosan / penyalahgunaan hak aksesAkses internet protocol terlindungi dari penyalahgunaan dari pihak lain, adanya perlindungan terhadap akses internet protocol
Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3Kode Akses ElektronikUndang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30Perlindungan terhadap keamanan jaringan komputer dan penyalahgunaan oleh pihak lainTidak terbatasPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan jaringan komputer dan melindungi dokumen elektronik dari penyalahgunaan terhadap perilaku yang tidak bertanggungjawab
Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
4Sistem Keamanan ElektronikUndang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30Menjaga keamanan jaringan dari penyalahgunaan oleh
pihak lain
Tidak terbatasPenyalahgunaan oleh pihak lainMenjaga keamanan jaringan komputer
Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
5Akses ServerUndang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik / ITE pasal 30
Melindungi / mengamankan perangkat
data
Tidak terbatasTindakan kriminal, pengrusakan,
pencurian data
Melindungi / mengamankan perangkat data
Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
6Data Rekaman CCTV dan Pengambilan Foto / VideoUndang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30Terhindar dari penyalahgunaan / pengeditan / rekayasa oleh pihak lainSampai mendapat izin dari pihak yang berwenangPenyalahguaan / rekayasa / pengeditan keaslian foto / video oleh pihak lainData rekaman video CCTV terhindar dari penyalahgunaan/ pengeditan  / rekayasa oleh pihak lain
Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikMencegah penyalahgunaan pengambilan foto di area rumah rumah sakit
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KATEGORI KHUSUS
1Rekam MedisUndang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasa 17 huruf h angka 2 dan huruf jMelindungi rahasia pribadi pasien rumah sakit terkait kondisi kesehatan dan fisikSampai mendapat izin yang bersangkutan atas kepentingan tertentu yang dibenarkan peraturan perundang-undanganMengungkap rahasia pribadi yang seharusnya dirahasiakanMelindungi kerahasiaan pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 47
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/20/2008 Pasal 12
dan 13
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran