| No | Konten Informasi | Dasar Hukum | Alasan Informasi Yang Dikecualikan | Batas Waktu Pengecualian | Konsekuensi | |
| Akibat Jika Informasi Terbuka | Manfaat Jika Informasi Tertutup | |||||
| INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KATEGORI UMUM | ||||||
| 1 | Surat/Dokumentasi Yang Bersifat Rahasia | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasa 17 huruf i | Menjamin kerahasiaan surat/dokumen yang bersifat rahasia | Tidak terbatas | Terjadi pelanggaran hukum berupa pembocoran dokumen yang seharusnya dirahasiakan | Surat/dokumen rahasia terlindungi |
| 2 | Internet Protocol / IP Address Private | Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30 | Menghindari penyalahgunaan hak akses | Tidak terbatas | Penerobosan / penyalahgunaan hak akses | Akses internet protocol terlindungi dari penyalahgunaan dari pihak lain, adanya perlindungan terhadap akses internet protocol |
| Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | ||||||
| 3 | Kode Akses Elektronik | Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30 | Perlindungan terhadap keamanan jaringan komputer dan penyalahgunaan oleh pihak lain | Tidak terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan jaringan komputer dan melindungi dokumen elektronik dari penyalahgunaan terhadap perilaku yang tidak bertanggungjawab |
| Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | ||||||
| 4 | Sistem Keamanan Elektronik | Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30 | Menjaga keamanan jaringan dari penyalahgunaan oleh pihak lain | Tidak terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan jaringan komputer |
| Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | ||||||
| 5 | Akses Server | Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30 | Melindungi / mengamankan perangkat data | Tidak terbatas | Tindakan kriminal, pengrusakan, pencurian data | Melindungi / mengamankan perangkat data |
| Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | ||||||
| 6 | Data Rekaman CCTV dan Pengambilan Foto / Video | Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE pasal 30 | Terhindar dari penyalahgunaan / pengeditan / rekayasa oleh pihak lain | Sampai mendapat izin dari pihak yang berwenang | Penyalahguaan / rekayasa / pengeditan keaslian foto / video oleh pihak lain | Data rekaman video CCTV terhindar dari penyalahgunaan/ pengeditan / rekayasa oleh pihak lain |
| Peraturan Pemerintah Nommor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | Mencegah penyalahgunaan pengambilan foto di area rumah rumah sakit | |||||
| INFORMASI YANG DIKECUALIKAN KATEGORI KHUSUS | ||||||
| 1 | Rekam Medis | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasa 17 huruf h angka 2 dan huruf j | Melindungi rahasia pribadi pasien rumah sakit terkait kondisi kesehatan dan fisik | Sampai mendapat izin yang bersangkutan atas kepentingan tertentu yang dibenarkan peraturan perundang-undangan | Mengungkap rahasia pribadi yang seharusnya dirahasiakan | Melindungi kerahasiaan pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang |
| Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 47 | ||||||
| Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/20/2008 Pasal 12 dan 13 | ||||||
| Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 Tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran | ||||||